Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap YTR. Penanganan perkara ini akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan.
Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia, dengan banyak kasus yang tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, peran Komnas Perempuan sangat penting dalam memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini ditangani dengan baik dan korban mendapatkan keadilan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar