Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Pengadilan sering kali dianggap sebagai tempat terakhir untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan dalam pernikahan yang tidak sehat. Banyak individu yang memilih bertahan dalam rumah tangga yang tidak sehat demi mempertahankan status pernikahan atau menghindari stigma sosial.
Padahal, tidak semua rumah tangga yang bertahan dapat dikatakan harmonis. Di balik hubungan yang terlihat utuh dari luar, ada pasangan yang hidup dalam konflik berkepanjangan, mengalami kekerasan fisik maupun verbal, menghadapi pengabaian, perselingkuhan, tekanan psikologis, hingga berbagai bentuk ketidakadilan yang terus berlangsung selama bertahun-tahun.
"Mempertahankan pernikahan justru dapat menimbulkan penderitaan yang lebih besar bagi salah satu pihak maupun seluruh anggota keluarga", kata seorang ahli hukum keluarga.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan berbagai aspek penting seperti nafkah pasca perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Keputusan yang dihasilkan melalui proses peradilan memberikan kepastian hukum yang tidak dapat diperoleh hanya melalui kesepakatan informal.
Dalam beberapa kasus, pasangan masih dapat memperbaiki hubungan melalui komunikasi, konseling keluarga, atau mediasi. Namun, ada pula situasi di mana hubungan sudah berada pada titik yang sulit dipertahankan karena salah satu pihak terus mengalami penderitaan, kehilangan rasa aman, atau tidak lagi memperoleh hak-haknya dalam rumah tangga.
Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, bertahan sering kali berarti terus hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis. Bagi pasangan yang mengalami pengabaian ekonomi, bertahan dapat berarti menghadapi kesulitan hidup tanpa adanya tanggung jawab dari pasangan.
Dalam situasi tertentu, mempertahankan pernikahan justru dapat berdampak lebih buruk dibandingkan mengakhirinya secara hukum. Karena itu, keputusan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tidak selalu menunjukkan ketidakmampuan mempertahankan rumah tangga, tetapi dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan hak-hak yang dimiliki.


Komentar