Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Seluruh keuntungan hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat.
Polisi juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan sejumlah perusahaan sebagai saluran untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP.
Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan.
Polisi Bongkar Judi-Pornografi Aplikasi Hot 51: Tetapkan 8 Tersangka dan 5 Korporasi
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.


Komentar