Nasional
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Bongkar Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.

Seluruh keuntungan hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat.

Baca juga:

Polisi juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account yang terkait dengan perkara tersebut.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan sejumlah perusahaan sebagai saluran untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Baca juga:

Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP.

Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan.

Baca juga:

Polisi Bongkar Judi-Pornografi Aplikasi Hot 51: Tetapkan 8 Tersangka dan 5 Korporasi

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *