Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti melemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat terbawah, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), setelah kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat yang berorientasi pada uang telah membuat fungsi pengawasan lingkungan menjadi abai, termasuk hilangnya tradisi wajib lapor bagi tamu.
KDM menyayangkan hilangnya tradisi lapor 1×24 jam dan menyoroti kebiasaan masyarakat yang mengabaikan atau menyembunyikan identitas pribadi saat menginap di suatu tempat.
Sebagai langkah untuk mengatasi hal ini, Pemprov Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW di Jawa Barat membangun sistem pendataan lingkungan yang ketat.
Sistem ini akan mengharuskan setiap pemilik kos, rumah kontrakan, dan setiap orang yang datang ke suatu tempat untuk di foto, dilampirkan KTP, dan disetorkan ke sistem data yang ada di RT/RW.


Komentar