Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penyidik telah mendalami transaksi keuangan 4 WNI yang diduga membantu operasional jaringan tersebut.
Keempat WNI tersebut diketahui menggunakan sejumlah rekening bank dalam negeri untuk mendukung operasional perjudian online.
Bareskrim juga mengamankan berbagai mata uang asing dari lokasi penggerebekan, yang jika dikonversi totalnya mencapai kurang lebih Rp 245 juta.
Wira menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran dana dan aset hasil perjudian.


Komentar