Nasional
Beranda » Berita » Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Baca juga:

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penyidik telah mendalami transaksi keuangan 4 WNI yang diduga membantu operasional jaringan tersebut.

Keempat WNI tersebut diketahui menggunakan sejumlah rekening bank dalam negeri untuk mendukung operasional perjudian online.

Baca juga:

Bareskrim juga mengamankan berbagai mata uang asing dari lokasi penggerebekan, yang jika dikonversi totalnya mencapai kurang lebih Rp 245 juta.

Wira menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran dana dan aset hasil perjudian.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *