Nasional
Beranda » Berita » Berkendara Melawan Arus Bisa Dipidana hingga 6 Tahun

Berkendara Melawan Arus Bisa Dipidana hingga 6 Tahun

Berkendara Melawan Arus Bisa Dipidana hingga 6 Tahun
Berkendara Melawan Arus Bisa Dipidana hingga 6 Tahun

Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Aksi nekat berkendara melawan arus masih marak dijumpai di berbagai ruas jalan. Padahal, perilaku abai terhadap keselamatan yang sering kali dianggap sepele ini terbukti menjadi salah satu kontributor terbesar dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya.

Berkendara melawan arus jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu dan marka yang berlaku.

Baca juga:

Pengendara yang melawan arus bisa dijerat Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Sanksinya tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga:

Lebih lanjut, saat pelanggaran tersebut berujung kecelakaan, hukumannya bisa jauh lebih berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun.

Baca juga:

Tabrakan frontal menjadi ancaman paling fatal akibat kendaraan melaju dari arah berlawanan. Benturan dari dua kendaraan yang berhadapan langsung sering kali berujung cedera serius. Bahkan tidak jarang menyebabkan korban jiwa di tempat kejadian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *