Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Koalisi masyarakat sipil mengecam revisi Undang-Undang HAM yang sedang disusun oleh Kementerian HAM. Mereka menilai bahwa proses penyusunan revisi ini tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Pada bulan Oktober 2022, Kementerian HAM mengumumkan rencana revisi UU HAM. Namun, koalisi masyarakat sipil berpendapat bahwa proses penyusunan revisi ini tidak melibatkan mereka secara signifikan.
Mereka juga menilai bahwa ketentuan dalam revisi UU HAM tidak mengakomodasi penguatan HAM.
‘Kami menolak revisi UU HAM yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sipil,’ kata Ketua Koalisi Masyarakat Sipil. ‘Kami berpendapat bahwa revisi UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi bermakna dari semua pihak.’
Koalisi masyarakat sipil juga menuding bahwa revisi UU HAM tidak memperhatikan hak-hak dasar manusia.
‘Revisi UU HAM harus memperhatikan hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan berpolitik,’ kata Ketua Koalisi Masyarakat Sipil.


Komentar