Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar penyelundupan 21,6 kilogram narkotika jenis mariyuana dari Amerika Serikat dan Rusia. Penyelundupan ini diduga untuk komunitas warga asing di Bali. Informasi tersebut berasal dari Bea Cukai Tiongkok.
“Wanita paruh baya itu diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi. Biji bunga ganja (hashish) didapati 7,8 kilogram ditambah hasil pengembangan 3 kilogram,” kata Hengky.
Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN serta Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN), Tery Zakiar Muslim menyatakan sindikasi narkotika itu harus dilawan dengan kolaborasi. “Inilah bukti kita berada bersama disini untuk memanfaatkan sumber daya masing-masing dikolaborasikan mengungkap kasus,” ucapnya.
Penyelundupan mariyuana ini merupakan bukti bahwa kolaborasi antarinstansi dan internasional sangat penting dalam menghadapi masalah narkotika.
Dengan kerja sama yang erat, kita dapat mengungkap dan menghentikan peredaran narkotika di Indonesia.
Berikut adalah detail penyelundupan mariyuana yang berhasil dibongkar oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta:


Komentar