Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya siap hadir dalam persidangan ini. Roy Suryo menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar prosedur. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.
Perkara ini mulai bergulir sejak Roy Suryo melakukan tudingan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tudingan ini kemudian menjadi sorotan publik dan menjadi polemik yang cukup hangat. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dengan alasan bahwa tudingan tersebut dapat merugikan kepentingan umum.


Komentar