Nasional
Beranda » Berita » Pemerasan di Sleman: Motor Korban Dipepet, Diancam dengan Pisau Lipat

Pemerasan di Sleman: Motor Korban Dipepet, Diancam dengan Pisau Lipat

Pemerasan di Sleman: Motor Korban Dipepet, Diancam dengan Pisau Lipat
Pemerasan di Sleman: Motor Korban Dipepet, Diancam dengan Pisau Lipat

Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Polisi menangkap dua pelaku pemerasan di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Keduanya memeras korban berinisial ZIM (laki-laki, 22 tahun) di Jalan Siliwangi, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 17 Juni 2026 pukul 23.30 WIB.

Dua pelaku, yakni JN (laki-laki, 26 tahun) dan SN (laki-laki, 36 tahun), mengancam korban dengan menodongkan pisau lipat berukuran 20 sentimeter.

Baca juga:

Korban bersama temannya berangkat dari kos di Kasihan Bantul menuju wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kemudian pada saat melintas di Jalan Siliwangi, tepatnya setelah perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tersangka JN merupakan residivis kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam pada 2018 dan 2021 silam.

Bowo mengatakan korban telah berusaha menghindar. Namun, sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, keduanya dihentikan oleh para pelaku.

Tersangka JN kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menempelkannya pada paha kanan dari teman korban sambil mengancam dan meminta uang serta menggeledah tas milik teman korban.

Memberikan ancaman akan membunuh korban, kata Bowo.

Meminta Uang Rp 350 Ribu

Baca juga:

Bowo mengatakan JN menggeledah tas dan dompet korban serta temannya. Akan tetapi, korban hanya membawa uang Rp 50 ribu.

Pelaku kemudian meminta telepon genggam milik teman korban sebagai jaminan.

Selanjutnya korban dipaksa oleh para pelaku menuju sebuah gerai minimarket untuk melakukan tarik tunai ATM.

Korban menarik tunai sebesar Rp 300 ribu dan ditambah uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sehingga total uang yang diminta pelaku mencapai Rp 350 ribu.

Diserahkan kepada tersangka di TKP sebesar Rp 350.000, kata Bowo.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga meminta jaket, parfum, dan rokok elektrik milik korban. Sementara ponsel yang dijadikan jaminan kemudian dikembalikan.

Baca juga:

Ancaman Hukuman

Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping mengidentifikasi pelaku dari nomor kendaraan yang digunakan.

Petugas lalu menangkap pelaku pada Kamis (20/6).

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping.

Pelaku terancam Pasal 482 KUHP Baru No 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C KUHP Baru no 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, kata Bowo.

Bowo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *