Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menuntut pengurus BEM Fakultas Hukum UBK untuk mundur dari jabatan karena dugaan terima uang dari Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai bahwa pertemuan antara pengurus BEM dengan Wapres Gibran merupakan suatu bentuk korupsi dan tidak transparan.
Pengurus BEM UBK dipercaya telah menerima uang dari Wapres Gibran, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat terlihat dari perubahan perilaku pengurus BEM, yang semula berjuang untuk kepentingan mahasiswa menjadi lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Mahasiswa UBK juga menuntut pihak universitas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi ini. Mereka berharap bahwa penyelidikan ini dapat membantu memastikan bahwa pengurus BEM benar-benar telah melakukan kesalahan dan dapat diambil tindakan hukum atasnya.
Di sisi lain, pihak universitas telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini. Namun, mereka juga berjanji untuk menjaga hak-hak pengurus BEM untuk mendapatkan keadilan dan tidak dihukum secara tidak adil.
Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan integritas di lingkungan akademik. Mahasiswa UBK berharap bahwa hasil penyelidikan ini dapat membantu memperbaiki sistem keuangan dan kependudukan di universitas ini.


Komentar