Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, telah dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus suap proyek jalur kereta api senilai Rp 13,08 miliar.
Chusnul juga dihukum denda sebesar Rp 100 juta. Kasus suap ini merupakan salah satu contoh korupsi di industri kereta api di Indonesia.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar