Nasional
Beranda » Berita » KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Rp27 Miliar

KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Rp27 Miliar

KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Rp27 Miliar
KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Rp27 Miliar

Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menggugat Rp27 miliar akibat kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan. Kebakaran ini tidak hanya menyebabkan pencemaran, tetapi juga merusak dan membunuh ikan serta biota Sungai Cusadane.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa proses sidang telah dimulai. "Itu sudah kita proses, sudah mulai sidang kebakaran Taman Techno BSD. Kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar," ujarnya.

Baca juga:

Aparat penegak hukum juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengaku bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak PT BSD, Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan tersebut.

Baca juga:

Manajemen PT BSD Sinarmas Land, Fajar Al Jufri, membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. "Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan," katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *