Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menggugat Rp27 miliar akibat kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan. Kebakaran ini tidak hanya menyebabkan pencemaran, tetapi juga merusak dan membunuh ikan serta biota Sungai Cusadane.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa proses sidang telah dimulai. "Itu sudah kita proses, sudah mulai sidang kebakaran Taman Techno BSD. Kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar," ujarnya.
Aparat penegak hukum juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengaku bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak PT BSD, Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan tersebut.
Manajemen PT BSD Sinarmas Land, Fajar Al Jufri, membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. "Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan," katanya.


Komentar