Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan empat aspek aturan pengelolaan tambang milik PBNU yang didapatkan dari konsesi pemerintah. Peraturan ini ditetapkan melalui Munas-Konbes PBNU 2026 yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
Aspek tata kelola menjamin bahwa pengelolaan tambang tidak diperbolehkan melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam. Aspek pemanfaatan menjamin bahwa manfaat dari tambang harus dirasakan untuk seluruh keluarga besar NU, mulai dari PB sampai ranting, termasuk lembaga-lembaga.
Aspek keempat, sifat usaha, menjamin bahwa pemanfaatannya pun juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang dan harus dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada.


Komentar