Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) pada BPRS GP di Medan, Sumut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Data menunjukkan bahwa total aset yang disita mencapai 41 unit, yang terdiri dari berbagai jenis aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. OJK juga telah meminta BPRS GP untuk melakukan pemulihan kerugian kepada nasabah yang telah dirugikan.
OJK menyatakan bahwa “pemulihan kerugian bank dan pengamanan aset merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan”. Dengan demikian, OJK berharap dapat meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat tindak pidana perbankan syariah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.


Komentar