Media Pendidikan – 21 Juni 2026 | Korban kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan psikis, dan perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kampus kepada para pelaku.
Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik usai isi percakapan 16 mahasiswa terlapor di sebuah group chat tersebar.
Para korban menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang disertai kekerasan psikis dan perundungan yang dilakukan secara kolektif serta berulang melalui ruang percakapan digital.
Selain itu, korban juga menyoroti aspek perlindungan dan rasa aman di lingkungan kampus.
Mereka menilai sanksi yang diberikan UI belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan para pelaku maupun dampak yang dialami korban.
Sebanyak 15 mahasiswa FH UI dikenakan sanksi oleh UI, termasuk penundaan kegiatan akademik selama 3 semester kepada 3 orang, 2 semester kepada 7 orang, 1 semester kepada 4 orang, sanksi administratif ringan kepada 1 orang, serta 1 terlapor dinyatakan tidak terbukti.
Korban berharap Itjen Kemendiktisaintek dapat memeriksa keberatan tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang lebih adil, proporsional, serta mampu menjamin ketidakberulangan kasus serupa di lingkungan kampus.


Komentar