Media Pendidikan – 21 Juni 2026 | Pemerintah membuka peluang menyesuaikan harga Domestic Price Obligation (DPO) batu bara khusus untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) yang dipatok USD 70 per ton, yang sudah berlaku sejak tahun 2018.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tidak merugikan PLN dan pengusaha batu bara.
Directur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyambut baik wacana tersebut dan mengatakan bahwa pengusaha menyambut baik perubahan harga DPO.
Kendati begitu, Gita menegaskan bahwa DMO batu bara sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha, terlepas dari ada atau tidaknya insentif harga.
Andry Satrio Nugroho, Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, menjelaskan bahwa pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 dapat menjadi salah satu faktor kelangkaan pasokan batu bara kalori menengah untuk pembangkit.
Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2025, piutang negara tercatat sebesar Rp 110,73 triliun, terdiri dari piutang kompensasi Rp 84,86 triliun, piutang subsidi Rp 12,26 triliun, dan piutang diskon listrik Rp 13,60 triliun.
Andry menyarankan solusi terbaik bagi pemerintah untuk menjaga keandalan pasokan listrik adalah melepaskan ketergantungan pembangkit dari batu bara sebagai bahan bakar, dan mulai menggencarkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).


Komentar