Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Seorang siswi SMP berusia 16 tahun yang menusuk gurunya hingga tewas di OKU Selatan telah menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 9 Juni, di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Korban sempat dirawat di RSUD Muaradua dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang, namun meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni. YS yang masih berstatus anak akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. YS terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Komentar