Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Seorang brigadir yang bunuh suaminya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan ini.
Mengutip sumber, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa putusan 10 tahun penjara ini tidak cukup untuk menghukum tindakan brigadir tersebut. Mereka mengatakan bahwa tindakan brigadir tersebut sangat berat dan harus dihukum dengan lebih keras.
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan putusan 10 tahun penjara terhadap brigadir tersebut. Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) akan banding ke pengadilan tinggi untuk meminta hukuman yang lebih keras.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan sangat berat dan harus dihukum dengan keras. Pengadilan harus mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.


Komentar