Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Seorang aktivis sosial, Roy Suryo, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam proses yang dipandang represif oleh tim kuasa hukumnya. Menurut mereka, penangkapan Roy Suryo mengindikasikan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Proses penangkapan Roy Suryo dimulai pada hari Rabu, ketika ia dipanggil ke kantor polisi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Namun, dalam waktu singkat, ia kemudian ditangkap dan dibawa ke tempat penahanan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif dan tidak adil. Mereka menuduh adanya intervensi politik yang berusaha menghambat proses hukum.
Hal ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa hak asasi manusia Roy Suryo telah dilanggar. Mereka juga menuntut agar pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan untuk memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
Saat ini, Roy Suryo masih berada di tempat penahanan, dan tim kuasa hukumnya terus berupaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusianya dilindungi. Mereka juga terus menekan pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan untuk memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.


Komentar