Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, dengan nilai mencapai Rp 28 triliun lebih. Eksekusi ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.
Sunoto menjelaskan bahwa proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. “Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita,” katanya.
PT Indobuildco selaku tergugat diberi waktu satu bulan untuk melakukan pengosongan lahan hotel Sultan. “Pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan Jababeka,” kata Sunoto.
Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp 28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. “Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi,” ujar Sunoto.


Komentar