Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara telah meluncurkan layanan fast track, sebuah sistem yang memberikan prioritas bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara langsung tanpa melalui perantara.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memangkas antrean pemohon. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus sertipikat tanah.
“Layanan fast track ini merupakan terobosan terbaru dari Kantah Jakut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata salah satu pejabat Kantah Jakut.
Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kantah Jakut. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengurus sertipikat tanah dan lain-lain.


Komentar