Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Setelah beberapa waktu sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan larangan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun di Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, masih banyak remaja yang dapat mengakses media sosial dengan mudah.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya remaja yang masih aktif di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Mereka menggunakan media sosial untuk berinteraksi dengan teman-teman, berbagi foto dan video, serta mengekspresikan diri mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa larangan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun tidaklah efektif dalam melindungi mereka dari berbagai dampak negatif media sosial. Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan dari orang tua dan masyarakat untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial.
Beberapa organisasi dan lembaga juga telah mengekspresikan kekhawatiran mereka tentang dampak negatif media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun. Mereka menyatakan bahwa media sosial dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan mental remaja dan dapat menyebabkan perilaku yang tidak sehat.
Untuk itu, perlu adanya upaya dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang dampak negatif media sosial, serta dengan cara mengembangkan strategi untuk melindungi remaja dari berbagai dampak negatif media sosial.


Komentar