Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Pemerintah memastikan tidak akan menelantarkan para pekerja pasca-eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk memprioritaskan kelanjutan nasib para karyawan.
“Jadi teman-teman, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.
Pemerintah ingin menggunakan pendekatan yang humanis dan berencana merangkul para pekerja agar dapat melanjutkan mata pencaharian mereka di bawah pengelolaan kawasan yang baru. “Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” kata Juri.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perubahan tersebut, pemerintah juga telah menyediakan saluran komunikasi dan posko pengaduan resmi di lapangan agar seluruh pekerja dapat berkoordinasi langsung mengenai hak ketenagakerjaan mereka.
Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah beperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.


Komentar