Ekonomi
Beranda » Berita » DPR Setujui Anggaran OJK Rp 10,24 T pada 2027

DPR Setujui Anggaran OJK Rp 10,24 T pada 2027

DPR Setujui Anggaran OJK Rp 10,24 T pada 2027
DPR Setujui Anggaran OJK Rp 10,24 T pada 2027

Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Komisi XI DPR RI menyetujui rancangan kerja dan anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2027 sebesar Rp 10,24 triliun. Pembahasan ini disahkan dalam rapat kerja dengan Dewan Komisioner (DK) OJK pada Rabu (17/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga:

Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK tahun 2027 sebesar Rp 10.247.129.930.454,00.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menganggarkan kebutuhan belanja sebesar Rp 10,25 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, serta pengadaan aset guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Baca juga:

Mayoritas pengeluaran akan difokuskan untuk kebutuhan operasional dan administratif, dengan alokasi mencapai Rp 9,27 triliun atau sekitar 90,4 persen dari total anggaran.

Proporsi anggaran OJK akan kami arahkan semakin targeted untuk kegiatan operasional dan administratif yang tercermin dari porsi anggaran yang lebih tinggi dengan bertahun-tahun mandat yang diberikan kepada OJK.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *