Media Pendidikan – 17 Juni 2026 | Kuasa hukum para korban penipuan umrah Hanania Travel menaksir kerugian mencapai Rp 35 miliar. Jumlah korban tidak terbatas sampai 1.286, melainkan diperkirakan mencapai 3.000 orang. Korban dapat tertipu karena Hanania Travel menjanjikan umrah gratis, namun tidak dapat nomor porsi haji setelah membayar.
Kuasa hukum Joddy Mulyasetya menyebut, tidak semua 1.286 paket tersebut merupakan paket umrah, melainkan terdapat empat paket yang merupakan paket haji. Joddy menyerukan agar para korban yang masih belum melapor dapat segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Travel, ASFR, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.


Komentar