Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji penerapan sistem pemilihan umum (Pemilu) berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam proses pemilu.
KPU berencana untuk melaksanakan uji coba e-voting di beberapa negara sebelum memutuskan untuk menerapkannya secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem e-voting yang digunakan sudah memadai dan dapat diandalkan.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem e-voting yang kami gunakan sudah memadai dan dapat diandalkan,” kata salah satu anggota KPU. “Kami juga ingin memastikan bahwa proses pemungutan suara di luar negeri dapat berjalan dengan lancar dan transparan.”
Dengan penerapan e-voting, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia di luar negeri dalam proses pemilu. Selain itu, juga dapat mempermudah proses pemungutan suara dan meningkatkan keamanan serta transparansi pemilu.


Komentar