Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Pemerintah Inggris secara resmi mengumumkan pelarangan akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun di negaranya. Ini merupakan langkah serupa yang diambil oleh Indonesia dan Prancis untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Seorang spesialis anak-anak menyatakan bahwa “Media sosial dapat menjadi sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama jika mereka belum cukup dewasa untuk memahami konten yang mereka lihat”. Spesialis ini juga menekankan bahwa “Langkah ini dapat membantu melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan membantu mereka tumbuh menjadi individu yang sehat dan bahagia.”
Data menunjukkan bahwa sekitar 70% anak-anak di Inggris memiliki akun media sosial, meskipun hanya 10% di antaranya yang memiliki akun yang aktif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah anak-anak yang memiliki akun media sosial dan mengurangi dampak negatifnya.
Saat ini, Inggris bukanlah negara pertama yang melarang akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia dan Prancis telah melakukannya sebelumnya, dan beberapa negara lain juga sedang mempertimbangkan langkah serupa.
Inggris berharap dapat mencontoh kebijakan yang efektif dari Indonesia dan Prancis dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Inggris akan terus memantau efektivitas langkah ini dan mempertimbangkan perubahan jika perlu.


Komentar