Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan sekaligus untuk meningkatkan standar keamanan pangan di wilayah Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan hasil pengkajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan dalam implementasi program MBG. Terutama di wilayah dengan prevalensi tengkes (stunting) yang masih tinggi.
"Kalau menurut kami itu terlalu luas karena intervensi untuk mengatasi program stunting atau tengkes itu sebetulnya ditujukan untuk 3B. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini atau PAUD," kata Uli di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan program MBG bagi kelompok rentan, masyarakat miskin pada desil 1 hingga 4. Serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki risiko stunting lebih tinggi.
Selain menyoroti sasaran penerima manfaat, Komnas HAM juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola program. Uli menilai kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 terlalu luas karena lembaga tersebut berfungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana program.


Komentar