Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Seorang pria asal Lamongan, AW (34), ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Jatanras Polda DIY atas kasus pencurian di gudang yang terletak di Bantul. Pria tersebut berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 57 juta.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran," kata salah seorang petugas kepolisian. "Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan akan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, karena gudang yang dibobol merupakan tempat penyimpanan barang yang cukup besar. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan penangkapan pelaku, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.


Komentar