Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Komisaris PT YAT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Perusahaan ini merupakan penyedia motor listrik untuk BGN.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dihukum sesuai dengan hukum," kata seorang pejabat.
Baca juga:
Data pendukung menunjukkan bahwa proyek ini memiliki nilai kontrak yang cukup besar, yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi proyek ini berada di wilayah Jakarta.
Baca juga:
Kasus ini merupakan contoh dari pentingnya pengawasan dan kontrol dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, dapat dicegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga:


Komentar