Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka berinisial RS (34) dan PS (35) melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu toko menggunakan linggis.
Polisi menggunakan rekaman CCTV untuk melacak keberadaan pelaku. Dari rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi wajah dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Baca juga:
“Kami menggunakan rekaman CCTV untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap mereka,” kata seorang petugas kepolisian.
Baca juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti, mereka dapat dihukum penjara selama 7 tahun.
Baca juga:
Polisi berharap dengan penangkapan ini, dapat mengurangi kasus pencurian di Jakarta Timur.


Komentar