Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | KaisarTV secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya.
KaisarTV juga telah mengunggah bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ecohome Indonesia telah melanggar hak cipta dan UU ITE.
Baca juga:
Ekonomi digital di Indonesia terus berkembang, namun hal ini juga meningkatkan kemungkinan pelanggaran hak cipta dan UU ITE.
Baca juga:
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Hasil penyelidikan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.


Komentar