Media Pendidikan – 10 Juni 2026 | Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.
"Kami telah menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT DSI," kata seorang pejabat Bareskrim. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Fithri Hadi dan pihak lainnya."
Data pendukung menunjukkan bahwa PT DSI telah melakukan penipuan yang cukup besar, yang menyebabkan kerugian bagi beberapa pihak. Bareskrim akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui sejauh mana penipuan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat BEI yang dipercaya untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal. Penetapan Fithri Hadi sebagai tersangka menunjukkan bahwa Bareskrim serius dalam menangani kasus ini dan akan terus menyelidiki untuk mengetahui kebenaran.


Komentar