Media Pendidikan – 10 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola pesantren sekaligus upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pesantren yang memperoleh izin operasional memenuhi standar kelembagaan, keselamatan, serta kualitas pengasuhan bagi para santri. "Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren. Dan mampu menjamin keselamatan peserta didik," kata Nasaruddin Umar, Rabu, 10 Juni 2026.
Data Kemenag menunjukkan, pada periode Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Sementara pada Januari hingga April 2026 jumlah izin baru yang diterbitkan hanya 41 lembaga setelah diberlakukan persyaratan yang lebih ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kemenag juga melakukan berbagai langkah penegakan aturan terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar perlindungan santri. Sepanjang 2026, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus, serta mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu.
Kemenag juga mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren sebagai sarana pelaporan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren. Hingga Mei 2026, kanal tersebut telah menangani 22 laporan masyarakat.


Komentar