Karir & CPNS
Beranda » Berita » Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Syarat dan Ketentuan

Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Syarat dan Ketentuan

Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Syarat dan Ketentuan
Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil dengan Syarat dan Ketentuan

Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan ketentuan yang memungkinkan anggota polisi aktif mengisi jabatan di luar institusi asal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemampuan anggota polisi dalam menjalankan tugas-tugas mereka di berbagai bidang.

Baca juga:

Ketentuan ini memungkinkan anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi asal mereka, tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat dan ketentuan ini termasuk permintaan dari institusi asal dan penugasan dari Pemerintah.

Anggota polisi aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus memiliki kemampuan dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.

Baca juga:

Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan tim dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat.

RUU Polri ini juga mencakup ketentuan tentang pelatihan dan pengembangan kemampuan anggota polisi.

Pelatihan dan pengembangan kemampuan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota polisi dalam menjalankan tugas-tugas mereka di berbagai bidang.

Baca juga:

RUU Polri ini telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI dan siap untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemampuan dan kemampuan anggota polisi dalam menjalankan tugas-tugas mereka di berbagai bidang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *