Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dijemput petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan warga negara asing (WNA).
Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia tampak tidak berbicara dengan wartawan dan langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) awal Juni 2026. Delapan orang, termasuk Silmy Karim, ditahan dan diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi WNA.
Penyidik KPK menyita sejumlah aset mewah dari rumah Silmy Karim, termasuk 2 unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, 7 unit sepeda, dan beberapa perhiasan. Mereka juga menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing.
KPK menegaskan bahwa barang-barang ini diduga terkait dengan kasus korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka. Silmy Karim diduga meminta ‘jatah’ kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, kemudian anak buahnya menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.
Praktik ini diduga berlangsung sepanjang 2022-2026 dan menghasilkan uang Rp 145,5 miliar. Silmy Karim mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekannya. Ia belum berkomentar soal kasusnya maupun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya.
KPK akan terus menginvestigasi dan mungkin akan menambahkan tersangka dalam kasus ini.


Komentar