Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai pegawai. Ini sebagai strategi penanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Mendagri menekankan bahwa tidak ada rencana pemberhentian pegawai.
Untuk menyesuaikan postur belanja pegawai, Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada. ‘Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,’ ujar Mendagri.
Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalkan PAD. Ia memaparkan contoh Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.
Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.
Mendagri memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.


Komentar