Nasional
Beranda » Berita » KPK: Pungli Masih Membayangi Penerimaan Murid Baru di Sekolah

KPK: Pungli Masih Membayangi Penerimaan Murid Baru di Sekolah

KPK: Pungli Masih Membayangi Penerimaan Murid Baru di Sekolah
KPK: Pungli Masih Membayangi Penerimaan Murid Baru di Sekolah

Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, bahwa pungli masih menjadi masalah yang tidak dapat dihindari dalam proses penerimaan murid baru di sekolah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa pungli harus dihapuskan segera.

Pungli dalam proses penerimaan murid baru sering kali berupa biaya-biaya tambahan yang tidak diperlukan, seperti biaya tes, biaya administrasi, atau bahkan biaya pendaftaran yang mahal. Hal ini tidak hanya merugikan keluarga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah, tetapi juga merugikan negara dalam bentuk kehilangan pendapatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca juga:

KPK mengatakan bahwa pungli masih sangat umum terjadi di berbagai sekolah di Indonesia. Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa sekitar 70% dari sekolah yang di survei mengalami pungli dalam proses penerimaan murid baru. Hal ini menunjukkan bahwa pungli masih sangat marak dan perlu diatasi segera.

KPK juga mengatakan bahwa pungli dapat diatasi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. Sekolah harus memastikan bahwa biaya-biaya yang dikenakan kepada orang tua siswa benar-benar diperlukan dan tidak ada biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Hasil survei SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan bahwa pungli tidak hanya terjadi di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Sekolah swasta harus memastikan bahwa mereka tidak melakukan pungli dan memastikan bahwa biaya-biaya yang dikenakan kepada orang tua siswa benar-benar diperlukan.

Baca juga:

KPK mengatakan bahwa pungli harus dihapuskan segera karena dapat merugikan negara dan merugikan keluarga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Pungli juga dapat merugikan reputasi sekolah dan dapat menyebabkan kehilangan pendapatan.

Untuk mengatasi pungli, KPK mengatakan bahwa perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap sekolah yang melakukan pungli. Sekolah yang melakukan pungli harus dihukum dan dapat kehilangan lisensi untuk beroperasi.

KPK juga mengatakan bahwa perlu dilakukan pendidikan dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. Sekolah harus memastikan bahwa mereka memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada orang tua siswa tentang biaya-biaya yang dikenakan.

Baca juga:

Hasil survei SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan bahwa pungli dapat diatasi dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah harus memastikan bahwa mereka memberikan pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

KPK mengatakan bahwa pungli harus dihapuskan segera karena dapat merugikan negara dan merugikan keluarga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Pungli juga dapat merugikan reputasi sekolah dan dapat menyebabkan kehilangan pendapatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *