Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | RUU Polri yang saat ini sedang diproses di DPR telah menyebabkan perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu aspek yang memicu perdebatan adalah ketentuan yang mewajibkan polisi untuk menjadi ASN (Anggota Negara Indonesia) atau kembali ke Polri jika mereka diangkat ke jabatan sipil.
RUU ini juga menyebut bahwa polisi yang diangkat ke jabatan sipil harus memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang mereka inginkan. Mereka juga harus memiliki pengalaman kerja yang cukup untuk dapat diangkat ke jabatan sipil.
Selain itu, RUU ini juga menyebut bahwa polisi yang diangkat ke jabatan sipil harus memiliki loyalitas yang tinggi terhadap negara dan masyarakat. Mereka juga harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak dapat memiliki konflik kepentingan dengan jabatan sipil yang mereka inginkan.
RUU ini juga menyebut bahwa polisi yang diangkat ke jabatan sipil harus melalui proses seleksi yang ketat dan objektif. Mereka harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang mereka inginkan dan juga harus memiliki pengalaman kerja yang cukup.


Komentar