Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Yerusalem – Kepresidenan Palestina mengecam keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat. Langkah ini dinilai melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.
Kepresidenan Palestina menyatakan bahwa persetujuan pembangunan permukiman baru itu bertentangan dengan Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Palestina menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengubah status hukum wilayah pendudukan. Mereka juga menilai pembangunan permukiman itu tidak memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional.
Otoritas Palestina menyalahkan Israel atas potensi dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Pembangunan permukiman baru berisiko memicu putaran kekerasan dan eskalasi konflik yang lebih luas.


Komentar