Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu anak buah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sosok tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus ini juga terkait dengan pengurusan izin tinggal WNA, yang mana Silmy Karim dan anak buahnya diduga terlibat dalam pemerasan. Pihak KPK berharap dapat mengungkap semua fakta di balik kasus ini dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tepat.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap beberapa kasus korupsi. Dengan kasus ini, diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar