Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa barang mark up yang dilakukan oleh Dadan Hindayana cs sudah terdistribusi ke daerah. Hal ini menyebabkan Kejagung tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
"Kami tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut karena sudah terdistribusi ke daerah," kata sumber Kejagung.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa kasus mark up yang dilakukan oleh Dadan cs telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Oleh karena itu, Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus mark up yang dilakukan oleh Dadan cs telah menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Oleh karena itu, Kejagung harus terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut.


Komentar