Nasional
Beranda » Berita » Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI sebagai Tersangka Suap Proyek Rp 10 M

Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI sebagai Tersangka Suap Proyek Rp 10 M

Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI sebagai Tersangka Suap Proyek Rp 10 M
Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI sebagai Tersangka Suap Proyek Rp 10 M

Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abab Lematang Ilir (PALI). Penyidikan ini dilakukan secara intensif untuk mengungkapkan kebenaran tentang adanya suap proyek sebesar Rp 10 miliar.

Kejati Sumsel telah mengidentifikasi Wabup PALI sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkapkan kebenaran tentang peran Wabup PALI dalam kasus ini.

Baca juga:

Selain itu, Kejati Sumsel juga telah mengembangkan penyidikan terhadap beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dan mengadakan tindakan hukum yang tepat.

Baca juga:

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran dan mengadakan tindakan hukum yang tepat dalam kasus korupsi ini. Mereka akan terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkapkan kebenaran.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *