Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia akan menyiapkan sanksi reputasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan yang masuk kategori wajib lapor tetapi tidak menyampaikan laporan kepada pemerintah akan diumumkan kepada publik.
Sofia menjelaskan bahwa perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih nantinya wajib menyampaikan laporan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Sementara perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah angka tersebut dapat mengikuti mekanisme pelaporan secara sukarela.
Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk dan menilai kepatuhan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator. Hasil penilaian akan mengelompokkan perusahaan ke dalam kategori basic, intermediate, atau advance.
Perusahaan yang tidak melapor meski sudah wajib, akan langsung berstatus tidak patuh. Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan HAM nasional.


Komentar