Nasional
Beranda » Berita » Pemerintah Siap Umumkan Perusahaan Tak Patuh Uji Tuntas HAM ke Publik

Pemerintah Siap Umumkan Perusahaan Tak Patuh Uji Tuntas HAM ke Publik

Pemerintah Siap Umumkan Perusahaan Tak Patuh Uji Tuntas HAM ke Publik
Pemerintah Siap Umumkan Perusahaan Tak Patuh Uji Tuntas HAM ke Publik

Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia akan menyiapkan sanksi reputasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan yang masuk kategori wajib lapor tetapi tidak menyampaikan laporan kepada pemerintah akan diumumkan kepada publik.

Sofia menjelaskan bahwa perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih nantinya wajib menyampaikan laporan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Sementara perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah angka tersebut dapat mengikuti mekanisme pelaporan secara sukarela.

Baca juga:

Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk dan menilai kepatuhan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator. Hasil penilaian akan mengelompokkan perusahaan ke dalam kategori basic, intermediate, atau advance.

Baca juga:

Perusahaan yang tidak melapor meski sudah wajib, akan langsung berstatus tidak patuh. Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan HAM nasional.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *