Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Empat anggota Denma BAIS TNI telah dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kasus ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah.
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan," kata salah satu sumber.
Baca juga:
Data menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras semakin meningkat belakangan ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca juga:
Sementara itu, Andrie Yunus telah menerima perawatan medis dan sedang dalam proses pemulihan. Kami berharap bahwa dia dapat segera pulih dan kembali melanjutkan aktivitasnya.
Baca juga:


Komentar