Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur

Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur

Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur
Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur

Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Solo, Agus Riwanto, menyebut daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi harus diatur secara eksplisit dalam RUU Polri.

Akus menyebut terdapat sekitar 18 lembaga negara yang dapat dimasukkan dalam daftar penugasan tersebut, dengan catatan tetap dibatasi oleh fungsi yang akuntabel.

Baca juga:

Misalnya mulai dari soal keamanan, sumber daya energi dan mineral. Aspek hukum, keimigrasian, kehutanan, kelautan, ketahanan nasional, perhubungan, perlindungan pekerja imigran, agraria dan tata ruang.

Lalu ketahanan nasional, OJK, PPATK, narkotika, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan pemberantasan korupsi.

Kenapa saya pilih lembaga-lembaga ini tepat, karena ini adalah ruang di mana kejahatan menyangkut soal tindak pidana korupsi dan ketertiban masyarakat itu membutuhkan kerja-kerja yang relatif lebih dalam dan memiliki kemampuan khusus.

Baca juga:

Sehingga diperlukan anggota Polri untuk menjadi bagian dari tugas negara di wilayah-wilayah penting dan organ ini, karena ini menyangkut soal kejahatan yang sangat multidimensi yang memerlukan kemampuan dan keahlian khusus.

Agus juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penugasan anggota Polri di luar institusi, termasuk keterlibatan DPR serta mekanisme pengawasan dari berbagai lembaga.

Agus juga menilai masih ada kelemahan dalam regulasi saat ini, terutama terkait jabatan apa saja yang bisa diisi polisi aktif, mekanisme seleksi, hingga batas waktu penugasan.

Baca juga:

Selain itu, ia menekankan pentingnya aturan tegas soal persetujuan DPR dan Presiden, serta kewajiban pensiun dini atau pengunduran diri bila penugasan tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Jadi tidak semua anggota Polri bisa bekerja di lembaga-lembaga di luar institusi Polri, karena institusi Polri itu pokoknya sebenarnya bekerja di institusi Polri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *