Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Direktur Utama PT Maktour. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026, berharap Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggunakan konstruksi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.


Komentar