Nasional
Beranda » Berita » KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Direktur Utama PT Maktour. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca juga:

Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026, berharap Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Baca juga:

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga:

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggunakan konstruksi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *