Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Sebanyak empat pakar hukum menganggap terdaksa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza bisa bebas dari hukuman. Menurut mereka, bukti yang dimiliki oleh penuntut tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Riza.
Riza didakwa atas kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang dilakukan pada tahun 2010-2014. Ia dituduh menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari PT Rajawali Citra Persada untuk mengatur harga BBM di Indonesia.
Pakar hukum yang menganggap Riza layak divonis bebas adalah Hendri Tisnabudi, Suhadi, Adnan Buyung Nasution, dan Azwar Anas.
Mereka berpendapat bahwa bukti yang dimiliki oleh penuntut tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Riza. Mereka juga mengatakan bahwa Riza telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama dalam proses penyelidikan.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa Riza telah membayar pajak atas uang suap yang diterimanya.
Dalam keseluruhan, keempat pakar hukum tersebut berpendapat bahwa Riza layak divonis bebas karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya.


Komentar