Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus CSR BI dan OJK bebas intervensi politik. Fokus penyidik kini memperkuat alat bukti terhadap dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses penyidikan masih bersifat teknis. Penyidik juga menelusuri aliran serta penggunaan dana yang diterima tersangka.
"Tidak ada kalau terkait politik. Ini lebih kepada aspek teknis dalam proses penyidikan," ujar Asep.
KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Keduanya diduga menerima dana program sosial untuk kepentingan pribadi. Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari PSBI dan program penyuluhan OJK, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari sumber serupa.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti penyaluran dana program sosial, tetapi juga penggunaan dana setelah diterima para pihak. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa saksi dari DPR RI, BI, dan OJK.
KPK menegaskan bahwa langkah lanjutan akan segera dilakukan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti tambahan.


Komentar